Zakat perdagangan atau perniagaan merupakan zakat yang dibayarkan terhadap kepemilikan harta apapun selain dari emas dan perak, baik berupa barang, pakaian, perhiasan, tanaman, hewan dan lainnya yang tujuannya untuk diperjualbelikan atau diperdagangkan, baik itu dengan cara individual maupun secara perserikatan (seperti CV, PT, Koperasa dll).
Zakat perdagangan ini mencakup juga berbagai usaha peternakan dan perikanan yang memang tujuannya untuk diperdagangkan. Jika kita melihat bentuk-bentuk usaha masyarakat saat ini dalam bidang peternakan dan perikanan maka, sebagian besar masuk dalam kategori zakat perdagangan ini. Baca juga tentang: zakat ternak.
Zakat perdagangan ini mencakup juga berbagai usaha peternakan dan perikanan yang memang tujuannya untuk diperdagangkan. Jika kita melihat bentuk-bentuk usaha masyarakat saat ini dalam bidang peternakan dan perikanan maka, sebagian besar masuk dalam kategori zakat perdagangan ini. Baca juga tentang: zakat ternak.
Dalam Fikih ada dua pendapat tentang kewajiban zakat perdagangan ini. Ada beberapa ulama yang tidak mewajibkan dan ini dari mazhab zhahiriyah. Namun mayoritas ulama mewajibkan zakat atas perdagangan dan ini yang rajih.
Diriwayatkan dari Ibnu Abidin al-Qari, ia berkata: “Dahulu aku bekerja di Baitul Mal pada masa (pemerintahan) Umar bin Khaththab. Tatkala dia mengeluarkan pemberiannya, dia mengumpulkan harta-harta para pedagang dan menghitungnya, baik yang hadir maupun yang tidak hadir, kemudian mengambil zakat dari pemilik harta yang hadir dan tidak hadir.” [Al-Amwaal, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan al-Muhalla. Hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Hazm]
Hadits Qais bin Abu Gharzah Radhiyallahu anhu , ia berkata, "Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami, ketika kami menjual budak yang kami namakan as-Samasirah, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ ْبَيْعَكم يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ
Wahai para pedagang, sesungguhnya penjualan kalian ini tercampur oleh perkara sia-sia dan sumpah, maka tutupilah dengan sedekah (zakat) atau dengan sesuatu dari sedekah." [HR. Ahmad dalam al-Musnad IV/6 no.16184, an-Nasai VII/247 no.4463, Abu Daud II/262 no.3326, dan Ibnu Mâjah II/726 no.2145, dan selainnya.]
يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ ْبَيْعَكم يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ
Wahai para pedagang, sesungguhnya penjualan kalian ini tercampur oleh perkara sia-sia dan sumpah, maka tutupilah dengan sedekah (zakat) atau dengan sesuatu dari sedekah." [HR. Ahmad dalam al-Musnad IV/6 no.16184, an-Nasai VII/247 no.4463, Abu Daud II/262 no.3326, dan Ibnu Mâjah II/726 no.2145, dan selainnya.]
Kapan Zakat Perdagangan Wajib Dikeluarkan?
- Telah mencapai haul (yaitu perniagaan telah berputar selama 1 tahun penuh tahun Hijriyah)
- Telah mencapai nishab (ukurannya yaitu sama dengan zakat emas yang nishabnya 20 Dinar, setara dengan 85 gram emas)
- kadar zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5%.
- Diwajibkan atas perdagangan perorangan maupun perseroan/perserikatan
- Untuk peniagaan berbentuk perseroan atau kerjasama, jika semua anggota muslim, zakat dikeluarkan sebelum keuntungan dibagi ke pihak yang berserikat. Namun bila ada anggota yang non-muslim, zakat hanya dikeluarkan dari serikat muslim saja (jika jumlahnya telah mencapai nishab)
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Rumus perhitungan
BESAR ZAKAT = [(Modal diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) - (Hutang + Kerugian)] x 2.5%
Jika dalam perniagaan perorangan atau perseroan pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni (asumsi jika per-gram Rp. 550.000,- = Rp.46.750.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %
sumber referensi:
abufawaz.wordpress.com
konsultasisyariah.com
almanhaj.or.id
wikipedia
konsultasisyariah.com
almanhaj.or.id
wikipedia
0 komentar