Rabu, 07 Mei 2014

Zakat adalah tindakan wajib yang diperintah oleh Allah SWT yang harus  dilakukan oleh setiap orang dewasa Muslim dan setiap orang Islam yang hidup (khususnya untuk zakat fitrah). Ini merupakan pilar penting di antara lima rukun Islam. Zakat merupakan bagian dari kekayaan dan properti yang umat Islam harus bayarkan  untuk membantu masyarakat miskin. Salah satu tujuan utama dari zakat adalah untuk menjaga orang-orang yang kaya bersih dari dosa dalam harta mereka. Ini adalah bentuk Shadaqah (amal) yang wajib bagi umat Islam.

Beramal tidak hanya dianjurkan oleh Islam, diharuskan bagi setiap Muslim yang stabil secara finansial. Memberikan sedekah kepada yang berhak menerimanya adalah bagian dari karakter Muslim dan salah satu dari Rukun praktek Islam. Zakat dipandang sebagai "amal wajib"; itu adalah kewajiban bagi mereka yang telah menerima kekayaan mereka dari Allah untuk menanggapi para anggota masyarakat yang membutuhkan. Tanpa sentimen cinta universal, beberapa orang hanya tahu cara menimbun kekayaan dan menambah bunga pada pinjaman. Ajaran Islam adalah antitesis dari sikap ini. Islam mendorong berbagi kekayaan dengan orang lain dan membantu orang untuk berdiri sendiri dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Dalam bahasa Arab dikenal sebagai zakat yang secara harfiah berarti "pemurnian", karena zakat dianggap memurnikan hati seseorang dari keserakahan. Cinta terhadap kekayaan adalah hal alami dan dibutuhkan keimanan pada Tuhan bagi seseorang untuk mensedekahkan sebagian kekayaannya. Zakat harus dibayar pada berbagai kategori properti - emas, perak, uang; ternak; hasil pertanian; dan komoditas bisnis - dan dibayarkan setiap tahun setelah kepemilikan satu tahun.

apa itu zakat



Jadi, sementara shalat adalah tindakan ibadah melalui kata-kata dan tindakan tubuh, zakat adalah tindakan kebaktian/ibadah melalui kekayaan seseorang. Tanpa adanya semangat penyerahan kepada Allah dan cinta kepadaNya, kedua ibadah tersebut tidak memiliki signifikansi makna spiritual dan moral.

Allah adalah Pemilik sejati dari segala sesuatu dan kita hanyalah wali-Nya, kekayaan yang akan diproduksi, didistribusikan, diakuisisi dan dihabiskan harus dengan cara yang menyenangkan hati-Nya. Akuisisi kekayaan bukanlah tujuan itu sendiri, dilarang boros atau menghabiskan harta untuk kesia-siaan, dan terlebih lagi tidak diperbolehkan digunakan untuk mendapatkan kekuasaan atas orang lain melalui eksploitasi atau kontrol terhadap mata pencaharian. 

Qur'an dan Hadis membuatnya sangat jelas bahwa segala bentuk keuntungan yang mengakibatkan ketidakadilan atau merugikan orang lain adalah tindakan ketidaktaatan kepada Allah. Di sisi lain, Al-Qur'an memberi tahu kita bahwa di samping kemurnian iman, hal yang paling menyenangkan di mata Allah adalah kebaikan dan amal, kesabaran dan pengampunan, dan berbuat baik kepada orang lain.


0 komentar